-
Pasca Gerakan Reformasi 1998 Kewenangan Lembaga Negara
Pasca Gerakan Reformasi 1998 Kewenangan Lembaga Negara Pasca gerakan reformasi th. 1998, di dalam amendemen UUD 1945 terlihat usulan untuk membentuk MK bersama dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut di dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta perlu memutus pendapat DPR bahwa…