Pasca Gerakan Reformasi 1998 Kewenangan Lembaga Negara
Pasca gerakan reformasi th. 1998, di dalam amendemen UUD 1945 terlihat usulan untuk membentuk MK bersama dengan kewenangan menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut di dalam UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta perlu memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah menurut UUD.
Terkait bersama dengan bidang pendidikan, Erlina mengutarakan pernah tersedia seorang guru mengajukan pengujian UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait bersama dengan anggaran pendidikan. Meski keinginan tersebut ditolak, tapi MK di dalam putusannya perlihatkan UU APBN tersebut inkonstitusional terkecuali anggaran pendidikan tidak cocok bersama dengan yang udah ditentukan di dalam UUD sebesar 20%.
Berikutnya Erlina berbicara soal pandemi Covid-19 yang terjadi tempo hari mempunyai hikmah di dalam sistem beracara di MK bersama dengan terdapatnya fasilitas pendaftaran perkara secara daring. Adanya pendaftaran keinginan secara daring membawa dampak masyarakat jadi lebih gampang di dalam mengajukan permohonan. Selain itu, masyarakat juga sanggup melihat sidang secara daring melalui kanal smkn5-tng.com.
Lebih lanjut Erlina menjelaskan para mahasiswa dan juga masyarakat sanggup mengakses salinan putusan sementara setelah sidang pengucapan putusan dilaksanakan. Salinan putusan, jadwal sidang, dan informasi seputar perkara sanggup diakses di laman MK.
Saat sesi menanyakan jawab, seorang mahasiswa menanyakan perihal komposisi hakim konstitusi. Erlina menjelaskan, sembilan orang Hakim Konstitusi terdiri atas tiga orang hakim diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga orang diusulkan Presiden, dan tiga orang diusulkan Mahkamah Agung. Hal ini sebagai simbolisasi dari tiga cabang kekuasaan negara.
Mahasiswa KKL Prodi PPKn Universitas Ivet Semarang Kunjungi MK
Mahkamah Konstitusi terima kunjungan mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas IKIP Veteran (Universitas Ivet) Semarang, Selasa, (4/7/2023). Rombongan di terima Asisten Ahli Hakim Konstitujsi, Erlina MC Sinaga.
Kepada para mahasiswa, Erlina menjelaskan gagasan basic pengujian undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) udah tersedia jauh sebelum akan terdapatnya lembaga MK terbentuk, yakni bermula terhadap Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan UU yang sesuaikan pengangkatan Hakim Agung di dalam persoalan Marbury melawan Madison. Sebelumnya MA Amerika juga menguji UU pengenaan pajak atas muatan kereta api terhadap konstitusi Amerika. Pada 1902, paham Erlina, MK Austria jadi lembaga peradilan pertama untuk menguji UU terhadap UUD yang selalu berdiri sampai sementara ini.
Ide pembentukan MK udah tersedia sejak awal kemerdekaan MK. Anggota BPUPKI sementara itu, Mohamad Yamin, mengusulkan pembentukan Balai Agung yang berwenang membanding UU terhadap UUD. Namun usulan tersebut tidak diterima oleh Supomo bersama dengan alasan sementara itu Indonesia menganut bagian kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan.